Tarif 10% Dinaikkan Atas Dasar UU Peraturan Pemerintah

05 Jan 2013 | Berita Lokal : Indonesia |

"Kenaikan tarif tol ini bukan pure inisiatif dari pihak kami, melainkan memang sudah menjadi ketentuan Undang-undang" (Adityawarman, Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk)
Carmall.com - Pertengahan 2013 mendatang pengguna jalan tol di beberapa wilayah Jabodetabek akan mendapat 'kejutan' baru dari PT Jasa marga Tbk (JSMR).

Yup! JSMR berniat menaikkan tarif tol pada Juli 2013 sebesar 10%. Kenaikan itu akan diterapkan di 11 ruas tol, kecuali ruas rol Cikampek dan Sudiatmo. Kenaikan sebesar 10% tersebut berdasarkan total inflasi dalam waktu dua tahun.

Adityawarman selaku Direktur Utama JSMR menjelaskan, kenaikan tarif tol tersebut bukan pyur inisiatif dari pihaknya, melainkan memang sudah menjadi ketentuan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol .
Read More....

No comments:

Post a Comment